![]() |
Sw alias PD terduga pengedar sabu di wilayah hukum polres sambas.[foto Polres Sambas] |
Sambas,- Polres Sambas melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan pria berinisial SW als PD (44 th) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu.
Terduga pelaku ditangkap disebuah rumah di Jln. Fajar RT/RW 001/RW004,Desa Lonam Kecamatan Pemangkat. Kabipaten Sambas Sabtu (08/03/2025) sekira pukul 19.00 Wib
Dari tangan pelaku turut diamankan 29[dua puluh sembilan] paket barang bukti dalam kemasan plastik klip berisi butiran putih diduga narkotika jenis sabu [dengan total bruto 21,65 gram].
Selain itu, satu unit Hanfphone Merk OPPO A15 warna putih, 1 plastik klip putih kosong, 1 buah kotak plastik, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp.200.000 - turut diamankan Satres Narkoba Polres Sambas.
Kasatresnarkoba Polres Sambas IPTU Agus Trimarsono, S.H., mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Wilayah tersebut.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti", ujarnya.
Setelah barang bukti tersebut ditemukan, petugas Satresanrkoba mengelandang tersangka ke Polres Sambas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.[red]