![]() |
Pengungkapan kejahatan siber internasional berhasil diungkap bareskrim Polri, dua wna asal china fitangkap. |
Jakarta,- Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan perangkat fake BTS untuk mengirim SMS phishing secara ilegal. Dalam pengungkapan ini, dua orang WNA asal Cina berinisial XY dan YXC berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas diantaranya 2 unit mobil dilengkapi alat BTS, 7 unit handphone, 3 SIM Card, 2 kartu ATM, dokumen identitas tersangka YXC.
Tersangka XY diketahui masuk ke Indonesia bulan Februari 2025 diiming-imingi gaji 22,5 juta rupiah per bulan , lain halnya dengan YXC sudah kerap keluar masuk Indonesia sejak tahun 2021dengan visa turis.
Pengungkapan penipuan ini berawal dari laporan salah satu bank swasta menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan, 8 korban yang mengklik tautan finishing dalam SMS alami kerugian hingga 289 kita rupiah. Setelah dilakukan pendalaman dari 12 korban kerugian mencapai 473 juta rupiah.
Modus dari para tersangka yakni dengan menggunakan fake BTS untuk mengirim SMS blast berisi tautan phishing menyerupai situs resmi bank, sambil berkeliling dengan mobil yang dilengkapi perangkat khusus guna menjangkau lebih banyak korban..
"Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkan ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu menyerupai situs resmi bank" terang Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada , Senin(24/3/2025) dalam konferensi pers di Bareskrim.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu:
UU. No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
UU .No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
UU .No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 KUHP turut serta melakukan kejahatan.
dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Komjen Wahyu Widada pada kesempatan tersebut menghimbau kepada masyarakat lebih hati-hati terhadap SMS dan pesan Whatsapp dari nomor tidak dikenal dan tautan mencurigakan.( Div. Humas Polri)