![]() |
7 tersangka pelaku arisan get |
Sekadau wartakalbarterkini.com,-Polres Sekadau mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan Arisan GET yang menimbulkan banyak kerugian dari masyarakat.
Penetapan tersangka didasarkan atas keterangan saksi dan alat bukti cukup. Dalam penyelidikan.
" Adapun tersangka MB, WA, HS , IE, AM, SS, dan SP ketujuh tersangka saat ini telah ditahan untuk keperluan penyidikan" Kata Kasatreskrim Polres Sekadau IPTU Kuswiyanto dalam Konprensi Pers Selasa(4/3/2025).
Lebih lanjut dijelaskannya, kerugian korban yang timbul akibat ulah para tersangka hingga saat ini belum bisa diidentifikasi Polres Sekadau, namun untuk hal ini akan terus ditelusuri.
'Untuk asset para tersangka akan kita telusuri, karena penanganan kasus ini kita dikejar waktu, jadi penanganan pidananya kita fokus dulu" ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 7 tersangka yang keseluruhan merupakan warga Sekadau terancam dikenakan pasal penipuan dan penggelapan.
"Tersangka kita kenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP mengatur penggelapan" tandas Kasatreskrim.(Jr)