Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Kolaborasi Bea Cukai Sintete dan BNNP Kalbar Gagalkan Upaya Penyeludupan 10 Kg Sabu Asal Malaysia.

Bea dan Cukai Sintete dan BNNP Kalimantan Barat Gagalkan Upaya Penyelundupan narkotika nenisa sabu sebanyak 10 kg[foto Bea dan Cukai]

Sintete, – Bea Cukai Sintete bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan 10 kilogram sabu-sabu pada Sabtu (12/02) di Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.


Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Teguh Iman Subagyo, mengatakan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan. Kemudian, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Sintete dan BNNP Kalbar melakukan pemetaan di area perbatasan Aruk, Kecamatan Sajingan Besar hingga ke area Kabupaten Sambas.


“Berdasarkan hasil pemetaan, tim melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku dengan inisial R di area perbatasan Aruk hingga Kabupaten Sambas. Selanjutnya, tim melakukan penindakan terhadap pelaku berinisial R di area Jalan Raya Galing, Kecamatan Sambas,” ujar Teguh.Rabu 5 Maret 2025, sebagaimana dilansir dari laman Bea Cukai.


Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapati 10 bungkus paket yang diduga narkotika berjenis methamphetamine atau sabu-sabu seberat 10 kilogram dalam kemasan beras dengan merek Beras Melati Thailand yang berwarna kuning emas.


Atas penindakan tersebut, tim mengamankan 10 kilogram sabu-sabu dan satu unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti. Tim juga mengamankan pelaku lainnya yang berinisial L di Jalan Raya Pasar Tradisional Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas.


Para pelaku diduga melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dan barang hasil penindakan/barang bukti diserahterimakan kepada BNNP Kalimantan Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut, yaitu penelitian dan pengembangan lebih lanjut.


“Penindakan ini merupakan upaya dari Bea Cukai Sintete dan BNNP Kalimantan Barat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan, serta wujud komitmen kami (Bea Cukai Sintete) sebagai community protector dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika serta mendukung desk percepatan program prioritas Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba,” pungkas Teguh.



Tinggalkan Komentar

Back Next