Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Polisi Tangkap Dua Orang Diduga Pengedar Sabu di Sekadau, Salah Satu Merupakan Residivis

Kepolisian Resor Sekadau berhasil tangkap dua orang terduga pengedar sabu. Keduanya ditangkap pada Senin 17 Febfuari 2025.

Sekadau,- Kepolisian Resor Sekadau melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua terduga pelaku  berinisial AS [35 th] dan NA [24 th]  ditangkap pada Senin [17 /2/2025] atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu  Keduanya merupakan warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat


Selain mengamankan barang bukti sabu , polisi juga mengamankan barang bukti lain  seperti,  potongan pipet, bungkus rokok, kotak korek api kayu, handphone,


Berdasarkan keterangan Kepolisian Resor Sekadau,  penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.


"NA diamankan pada pukul 00.30 WIB di pinggir jalan simpang Desa Padak. Sementara AS ditangkap di rumah ibunya di Desa Menua Prama pada pukul 01.00 WIB. Keduanya merupakan target operasi Sat Resnarkoba Polres Sekadau," ujar AKP Agus, Kasi Humas Polres Sekadau, Rabu (19/2/2025).


Dari  NA Polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,20 gram. barang haram tersebut diperoleh dari Sintang dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamtan Belitang.


Sementara itu, AS kedapatan memiliki sabu seberat 0,70 gram yang disimpan dalam satu plastik klip berukuran sedang dan empat plastik klip kecil. Barang haram tersebut diduga berasal dari Pontianak.


AKP Agus mengungkapkan bahwa AS merupakan residivis dalam kasus serupa. Selain Sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti potongan pipet, bungkus rokok, kotak korek kayu dan handphone.


"Saat ini, NA dan AS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sekadau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.


"Terkait pengungkapan kasus ini, kami mengimbau masyarakat Sekadau untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika serta berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas serta memutuskan jaringan narkoba," imbau AKP Agus.

Tinggalkan Komentar

Back Next