![]() |
AS [47 th] diamankan polisi karena kedapatan bawan narkoba jenis sabu. |
Sekadau - Seorang pria dengan inisial AS [47 th] juga merupakan residivis kembali harus berurusan dengan kepolisian, karena kedapataan membawa narkotika jenis sabu 0,86 gram. AS diamankan Satresnarkoba Polres Sekadau pada Jumat 7 Februari 2025 di salah satu ruko yang terletak di Jl. Merdeka Timur sekitar pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan keterangan Polres Sekadau, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberi linformasi ke Polres Sekadau.
Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut, AS ditangkap di rukonya yang berlokasi di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh saksi, petugas menemukan dua plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi kristal putih diduga sabu. Selain itu, dua plastik klip transparan berukuran kecil dengan isi serupa juga ditemukan di lokasi," ungkap AKP Agus, Sabtu (8/2/2025).
Selain sabu, lanjut AKP Agus, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya, termasuk satu unit timbangan elektrik warna hitam beserta charger serta satu unit ponsel milik pelaku.
"Saat ini, AS bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sekadau guna menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.
"Polres Sekadau mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Kami juga mengimbau seluruh warga untuk terus bekerja sama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sekadau," pungkasnya.