Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Polisi Tangkap 2 Orang Pria Diduga Hendak Edarkan Sabu di Sekadau, Hukuman Penjara 7 Tahun Menanti.

2 orang pria tetduga pelaku tindak pidana narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Sekadau

Sekadau,  - Jajaran Kepolisian Resor Sekadau melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pria  berinisial IS [25 th] warga Pontianak serta TW [18 th] warga Mempawah , keduanya ditangkap diduga terkait tindak pidana peredaran nafkotika. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,23 gram. Rabu [18/12/2024] 


Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut berawal dari informasi diterima pihak kepolisian terkait keberadaan seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu.


“Berdasarkan informasi itu, anggota Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah toko di Jalan Merdeka Barat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir,” jelas AKP Agus, Kamis (19/12/2024).


Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi, Polisi menemukan sebuah bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang bukti tersebut dibungkus dengan potongan plastik hitam.


"Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang lainnya, termasuk ponsel milik kedua pelaku, yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Semua barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang AKP Agus.


Barang bukti sabu seberat 8,23 gram tersebut akan ditimbang ulang di RSUD Sekadau dan diuji di laboratorium BPOM Pontianak. Hasil uji laboratorium ini akan digunakan sebagai bukti di persidangan.


"Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal tujuh tahun penjara," tuturnya.


Dalam satu minggu terakhir, Polres Sekadau telah mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba. AKP Agus pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari barang terlarang tersebut.


"Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, kami berharap bisa menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sekadau," pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Back Next