Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Polisi Tangkap 1 Orang Terduga Penyalahgunaan BBM DI Sekadau, 16 Jerigen Solar Dan 1 Unit Mobil Diamankan

Tsk Ak


Sekadau  - Kepolisian Resor Sekadau melalui Sat Reskrim  berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar 


Terduga pelaku berinisial AK [18 th] berasal dari Kecamatan Sekadau Hulu ditangkap petugas saat menjalankan aksinya di Jalan Poros Sungai Padak, Desa Tembesuk, Kecamatan Nanga Mahap. Snin [2/12/2024] belum lama ini.


Polisi turut mengamankan  barang bukti berupa  BBM subsidi jenis solar sebanyak 665 liter, dalam 16 jerigen berbagai ukuran  serta satu unit mobil Toyota Calya warna merah. Barang bukti saat ini diamankan di Polres Sekadau.


Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas Sat Reskrim Polres Sekadau setelah menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.


“Pelaku AK berhasil dihentikan dan diamankan pada pukul 18.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 16 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total volume sekitar 665 liter,” ujar AKP Agus, pada Jumat (6/12/2024).


Berdasarkan keterangan dari pelaku, solar bersubsidi tersebut dibeli dari wilayah Sanggau dan rencananya akan dijual kembali di Nanga Mahap.


Pelaku AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi.


“Tersangka AK akan dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” ungkap AKP Agus.


AKP Agus menjelaskan bahwa penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sejalan dengan upaya mendukung Program Asta Cita yang diusung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, khususnya dalam memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.


“Polres Sekadau mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait BBM bersubsidi, karena hal tersebut merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi ini,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar

Back Next