Desa Sungai Ayak 1 menjadi desa percontohan anti korupsi |
Sekadau, wartakalbarterkini.com,- Desa Sungai Ayak 1 yang berada di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat secara resmi ditetapkan menjadi salah satu dari 7 desa Percontohan Anti Korupsi Tahun 2024 di Kalimantan Barat. Masing-masing pemerintah desa diwakili kepala desa menerima penghargaan dari KPK RI pada peringatan Hari Anti Korupsi Tahun 2024 bertempat di Hotel Mercure Pontianak,. Kamis 6 Desember 2024.
Penetapan Desa Percontohan Anti Korupsi Tahun 2024 berdasarkan surat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Nomor: B/7909/DKM.01.02/80-84/12/2024. Perihal : Hasil Monitoring Evaluasi Penilaian Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi. Dilansir Jumat 6 Desember 2024.
Pencapaian Desa Sungai Ayak 1 seolah menjaga tradisi Kabupaten Sekadau kerap mengirim wakil pada Desa Petcontohan Anti Korupsi, dimana tahu 2023 Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir salah satu desa terpilih menjadi desa anti korupsi.
Capaian Desa Sungai Ayak 1 disambut baik Pemerintah Kabupaten Sekadau, melalui Inspektur Awan Yudha Setiawan menyampaikan terima kasih atas kolaborasi semua pihak.
"Semua tidak lepas dari semangat Bupati Aron dan Wakil Bupati Subandrio serta Sekretaris Daerah Mohammad Isa yang mempunyai keinginan dan semangat bersama jajarannya menciptakan pemerintahan bersih dan bebas korupsi" kata Inspektorat ditemui di kantornya.
Kepada OPD seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kominfo, Kecamatan yang telah bersama-sama sejak tahun 2023 mempersiapkan Desa Sungai Ayak 1 Awan Yudha Wawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih.
"Ini kolaborasi bersama, kita berharap kedepan capaian ini bisa kita pertahankan dan ditingkatkan" tandas Awan Yudha Wawan.
Sementara dalam Surat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Nomor : B/7909/DKM.01.02/80-84/12/2024. Tanggal 3 Desember 2024 , menetapkan 7 [tujuh] Desa Percontohan Anti Korupsi 2024 Provinsi Kalimantan Barat, diantaranya:
1. Desa Sempadan [ Kabupaten Sambas]
2. Desa Dak Jaya [ Kabupaten Sintang]
3. Desa Wororejo [Kabupaten Kayong Utara]
4. Desa Titian Kuala[ Kabupaten Kapuas Hulu]
5. Desa Tunggal Bakti [Kabupaten Sanggau]
6. Desa Jeruju Besar [ Kabupaten Kubu Raya]
7. Desa Sungai Ayak 1 [ Kabupaten Sekadau].
Untuk tahun 2024 berdasarkan surat dimaksud Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat telah melakukan monitoring dan evaluasi tanggal 19 s/d 20 November 2024 dengan melakukan uji petik di 2 [ desa], dari 12 [dua belas ] Calon Percontohan Desa Anti Korupsi yang telah dilaksanaakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.