Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Polres Sekadau Ungkap Sejumlah Kasus Tindak Pidana, 8 Orang Terduga Pelaku Ditangkap.

Konfrensi pers pengungkapan sejumlah kasuss dugaan tindak pidana di wilayah hukum Sekadau.


Sekadau, wartakalbarterkini.com,- Polres Sekadau menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil ditangani oleh Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba di wilayah hukum Sekadau.Jumat[22/11/2024] bertempat di  Aula Bhayangkara Patriatama, sebanyak 8 orang tersangka  dan barang bukti  dugaan sejumlah kasus turut dihadirkan.


"Pihak  kepolisian berhasil  pengungkapan sejumlah kasus diantaranya perjudian, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyalahgunaan BBM, serta narkotika." Kata Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto 


Kasus perjudian yang diungkap, dijelaskan Kasat Reskrim  terdapat dua tempat Desa Kimpang Bis, Kecamatan Belitang Hilir tiga pelaku berinisial PA (44), YM (42), dan NA (48) ditangkap [10/11] beserta barang bukti 


Kasus serupa terjadi di Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir, Dua pelaku, FL (47) dan AN (47), para pelaku dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-2 


Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang [ TPPO] dua orang terduga  pelaku melakukan perekrutan pekerja migran ilegal ke luar negeri. 


"Pelaku pertama, EB (46), ditangkap di Desa Nanga Taman pada Sabtu (13/11/2024), dengan barang bukti berupa tiga paspor, sementara terduga pelaku kedua, SA (38), ditangkap di Desa Sungai Ringin, Sekadau Hilir, pada Selasa (16/11)" ucap Kasat Reskrim.


Polisi turut mengamankan barang bukti berupa paspor,  tetduga  kedua pelaku dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.  


Sat Reskrim Polres Sekadau juga berhasil  menangkap  terduga pelaku penyalahgunaan BBM berinisial MA (39) di Desa Selalong, Sekadau Hilir(18/11) modusnya, pelaku diduga membeli dan membawa BBM jenis pertalite dari SPBU untuk dijual kembali ke wilayah Nanga Mahap. Ia dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.  


Kasus ke-4 yang berhasil diungkap Polres Sekadau penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kasus ini Satres Natkoba menangkap 1 orang terduga pelaku berinisial JL[44 th].

Kasat Resnarkoba IPTU Robianto menyampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu .  " pelaku  ditangkap  [17/11] di sebuah rumah makan di Desa Mungguk, Sekadau Hilir, dengan barang bukti sabu seberat 20 gram. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Ujar Kasat Narkoba IPTU Rubiyanto


Selesai kegiatan konferensi pers terebut, Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, menyampaikan bahwa pengungkapan sejumlah kasus ini merupakan implementasi program 100 hari Asta Cita yang digagas oleh Presiden RI.  


“Polres Sekadau berkomitmen mendukung penuh arahan pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tertib. Ini adalah wujud nyata upaya kami dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.[gt]

Tinggalkan Komentar

Back Next