Sekadau, wartakalbarterkini.com,- Pasca pimpinan DPRD Sekadau diambil sumpah/janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau pada Rapat Paripurna 1 November 2024 baru-baru ini, sederet PR jajaran legislatif sudah menunggu untuk segera diselesaikan sesuai tugas dan fungsi.
"Usai pelantikan hari ini menjadi awal kita untuk memulai tugas, dimana saat ini Alat Kelengkapan Dewan [ AKD ] akan segera dipercepat supaya legislatif bisa mengambil langkah maksimal untuk menjalankan tugas dan fungsi DPRD " ujar Hermanto Ketua DPRD Sekadau usai pelantikan pimpinan DPRD.
Kepada sejumlah awak media politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan penyusunan AKD dalam hitungan beberapa hari kedepan mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu dan disahkan.
Apa itu Alat Kelengkapan Dewan [AKD].
Sebagaimana diketahui Alat Kelengkapan Dewan DPRD adalah alat-alat yang dibentuk oleh dewan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya . Berikut adalah alat kelengkapan dewan.
Pimpinan, Badan Musyawarah [Bamus], Komisi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Perda [Bapemperda], Badan Legislasi, Badan Urusan Rumah Tangga.
Keberadaan AKD diatur melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3..