Sosialisasi Jaga dan Pendamping desa oleh Kejari Sekadau di Kecamatan Sekadau Hulu. |
Sekadau - Sebanyak 15 Kepala Desa dan serta aparatur desa mengikuti sosialisasi Jaga Desa dan Pendampingan Desa yang dilaksanakan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Sekadau Hulu Kamis (21/11) di aula Kantor Camat Sekadau Hulu.
Cika Silvia Puspa Christina, SH [ Modus-Modus Korupsi APBDesa dan Pencegahannya] dan Destria Elviana, SH [ Fungsi dan tugas Intelejen kejaksaan ] dari Kejari Sekadau.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sekadau melalui Kepala Bidang Administrasi Desa, Paskalis Alianto mengatakan kegiatan bertujuan untuk membekali kepala desa dalam penyusunan dan rencana penggunaan APBDes sesuai dengan kebutuhan dan penggunaannya.
"Dari Kejari Sekadau sudah menyampaikan hal-hal yang tidak bisa dan berpotensi melanggar hukum supaya dihindarilah"kata Paskalis disela kegiatan.
Kepada peserta ia berpesan supaya kesempatan ini digunakan sebaik-baiknya untuk menambah ilmu dan pengalaman untuk nantinya diterapkan di desa.
"Dinas PMD mengapresiasi kegiatan sosialisasi Jaga Desa dan Pendampingan Desa, para kepala desa supaya menyimak materi yang disampaikan oleh narasumber," kata Paskalis.
Paskalis juga mengingatkan para Kades dan aparatur desa agar selalu berpedoman pada aturan dalam melaksanakan roda pemerintahan serta pembangunan di desa masing-masing.
Progam Jaga Desa sendiri lahir dari Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran intelijen melalui program Jaga Desa, sehingga masyarakat merasakan manfaat kehadiran jaksa.