Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Kesal dan Pendam Amarah, Seorang Menantu di Sintang Tega Bunuh Mertua

Foto ilustrasi by wartakalbarterkini.com


Sintang, Seorang pria berinisial J [28 th] tega menghabisi nyawa  Sy [52 th] di Dusun Payung Api, Desa Sepiluk Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu 6 Oktober 2024, pukul 01.00 WIB.


Melansir dari Humas Polres Sintang, Korban Sy [ 52 th ] notabene merupakan ibu mertua dari terduga pelaku J [28 th].  Pelaku beralamat di Dusun Malenggang, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.


Terduga pelaku J [28 th] tidak kurang dari 24 jam akhirnya diamankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Sekayam Polres Sanggau pukul 10.00 WIB Minggu 6 Okyober 2024. Dan mengakui terus terang perbuatannya telah melakukan tindak pidana pembunuhan 


Pelaku J dibawa anggota  Polsek Ketungau Hulu ke Polres Sintang guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.


Terungkapnya peristiwa tragis ini  berkat keterangan saksi yang merupakan anak korban berada di kediamannya dan tidur bersama korban, beberapa saat kemudian saksi mendengar suara rintihan di kamar sebelahnya dan seketika bangun menuju sumber suara dimana saksi kemudian melihat korban sudah bersimbah darah dengan posisi tengkurap.


Saksi yang panik menghampiri tetangga dan meminta bantuan tetangganya untuk melaporkan kepada pihak Polsek Ketungau Hulu sekitarvpukul 02.00 WIB


Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan mengungkapkan saat dilakukan visum, terdapat sejumlah luka yang berada di tubuh korban.


"Sementara hasil visum yang kita terima terdapat luka sayat di bagian leher dan ibu jari sebelah kiri hampir putus,” ungkap Kapolres Sintang.


Kapolres Sintang mengatakan dari pengakuan pelaku, aksi pembunuhan tersebut dilakukan lantaran sakit hati akibat perkataan korban kepada pelaku yang bermula pada Jumat (4/10) Pukul 11.00 Wib saat pelaku berkunjung ke rumah korban untuk melihat anak-anaknya.


Kedua anak pelaku tinggal bersama korban semenjak istri pelaku meninggal dunia, saat itu pelaku mengatakan akan merawat dan membawa kedua anaknya ke kampung namun terlontar kalimat dari korban yang menolak keinginan pelaku.


Beberapa kalimat terlontar dari korban seperti ini, kau ndai tau idup anak aku yang udah mati jangan ambil biak dari aku,


“Karena itu pelaku kesal dan memendam amarah kepada korban, setiba di kampung pelaku kemudian muncul niat untuk membunuh dikarenakan masih kesal dan marah akibat kata-kata tersebut,” sambungnya.


Atas kejadian ini pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP..[jr]

Tinggalkan Komentar

Back Next