Pontianak, -Kejaksaan Tinggi [ Kejati ] Kalimantan Barat melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang diperoleh dan didukung keterangan lain, menetapkan P.A.M sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank milik Pemerintah Daerah.
Penetapan tetsangka dilaksanakan pada press release oleh Assisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju, S.H,.MH , Senin [28/10/2024] di Lantai 3 Kejati Kalbar Jl Achmad Yani Pontianak.
Assisten Pidana Khusus menyampaikan bahwa menurut hasil pemeriksaan pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total perolehan sebesar Rp. 99.173.013.750, (sembilan puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu rujuh ratus luma puluh rupiah) dilaksanakan tahun 2015 .
"Dari hasil penyidikan saat ini masih dalam perhitungan BPKP Kalimantan Barat , ditemukan indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 30.000.000.000,-(tiga pulug milyar rupiah)" ucap Assusten Pidsus Kejati Kalbar Siju.
Akibat dari pelaksanaannya, terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima pemilik tanah bersertifikat hak milik.
Kejati Kalimantan Barat menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dan tethadap P..A.M telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 28 Oktober 2024" tandasnya.