Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Dibawah Pengaruh Sabu, Seorang Bapak Di Pontianak Tega Setubuhi Anak Kandung

Foto ilustrasi.

Pontianak , – Seorang bapak di Pontianak berinisial SC alias Aseng  ditangkap Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku diciduk Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di kediaman tersangka di Pontianak


Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S. H., S. I. K. menjelaskan , tersangka berinisial SC alias Aseng merupakan ayah kandung korban diduga melakukan tindakan keji tersebut sebanyak tiga kali.


Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit PPA, dengan dipimpin langsung oleh Kanit PPA, IPTU Amrullah. Berdasarkan dari Laporan Polisi yang dibuat oleh ibu kandung korban serta hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi


"Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Pelaku disaat istrinya atau ibu korban sedang tidak ada dirumah atau pergi bekerja. Dari hasil pemeriksaan, pelaku SC alias Aseng mengakui dia juga seorang pemakai narkotika jenis sabu dan saat melakukan perbuatannya dia dalam pengaruh narkoba," tambah Kasat Reskrim. Sabtu 12 Oktober 2024.


Kompol. Antonius menambahkan bahwa korban merupakan siswa kelas 3 (Tiga) SMP dan saat ini sedang mengalami trauma akibat tindakan keji tersebut.


Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat, yakni ayah kandungnya sendiri. Pelaku saat ini telah ditahan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.


Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak kepada pihak berwajib.


Sumber : Polresta Pontianak

Tinggalkan Komentar

Back Next