Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Jaringan Internasional

Konpresi pers pengungkapan kasus judi online jaringan internasional [foto div humas polri]


Jakarta, Bareskrim Polri melalui Dirtipidser  bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berhasil mengungkap kasus  tindak pidana judi online jaringan internasional.


Jaringan ini tidak hanya beroperasi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.


Polri berhasil mengamankan tujuh tersangka berinisial QF (WNA asal China), RA, IMM, AF, FH, RAP, dan HJ. Situs judi online ini telah beroperasi sejak September 2022 dan memiliki 85 ribu pengguna di Indonesia.


"Modus operandi perjudian daring ini memanfaatkan penyedia jasa pembayaran serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit dam wihdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website penyedia jasa  pembayaran  ke website perjudian tersebut yang berada di China" ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polrib Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K, M.H ., di Jakarta, Selasa [8/10/2024].


Dalam pengungkapan ini, Polri menyita barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 laptop, 1 iPad, 4 unit token bank dan memblokir 5 rekening bank serta uang tunai sebesar Rp 6 miliar 55 juta. 


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 82 dan Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 3, 4, 5 Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman ancaman maksimal 20 tahun penjara. [DIv.humas polri]

Tinggalkan Komentar

Back Next