Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

KPU Sekadau Tetapkan DPT Pilkada 2024, Sebanyak 157.543 Pemilih Telah Terdaftar.

Rapat Pleno Penetapan DPT Oleh KPU Kabupaten Sekadau, Jumat 20 September 2024.


Sekadau, Daftar Pemilih Tetap [ DPT] tingkat Kabupaten Sekadau pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Tahun 2024 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum [KPU] dalam Rapat Pleno Terbuka bertempat di Aula Pondok Indah Jl Merdeka Timur. Jumat [20/9/2024].


Rapat Pleno Terbuka dihadiri Kesbangpol, Bawaslu, Kejari, Polres, Dandim 1204/Sanggau, Partai politik pengusung pasangan calon bupati/wakil bupati Sekadau.Ketua KPU Sekadau Fransisikus Koman membuka secara resmi kegiatan.


KPU Sekadau menetapkan Daftar Pemilih Tetap  [ DPT ] Kabupaten Sekadau Pemilihan Gubernur  Dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan Pemilihan Bupati Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024 sebanyak 157.543 pemilih dengan rincian  81.363 pemilih laki-laki dan 76.180 pemilih perempuan. DPT tersebut tersebar di 7 [tujuh] kecamatan, 94 desa, 489 TPS


Penetapan DPT tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum [KPU] Sekadau Nomor: 390/Pl.02.1-BA/6109/2024.


Ketua KPU Sekadau Fransiskus Khoman mengingatkan hingga H-30 sebelum pemilihan untuk Dadtar Pemilih Tambahan dapat dimanfaatkan oleh pemilih yang pindah lokasi.


" Pemilih yang pindah lokasi bisa memanfaatkan waktu itu bagi yang di kecamatan bisa melaporkan PPK di tujuh kecamatan atau datang langsung ke KPU Kabupaten Sekadau" ujar Khoman.


Ia juga menyampaikan bahwa proses penetapan DPT dimulai dari pemutakgiran data, berikutnya disusun DPS kemuduan di tingkat PPK dilaksanakan penyusunan terkait DPSHP [ Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan].


KPU Sekadau dikatakan Fransiskus Khoman telah menerima tanggapan dan saran dari Pengawas Pemilu [ Bawaslu] Sekadau dalam proses penetapan DPT, "Tanggapan dan masukan dari Bawaslu kita terima dan terima kasih atas masukannya"ucapnya.[jr]

Tinggalkan Komentar

Back Next