Orangtua siswa dan Pihak SMA Negeri 1 Sekadau di DPRD Sekadau. |
Sekadau, wartakalbarterkini.com - Sebanyak 49 siswa baru tahun 2024 di SMA Negeri 1 Sekadau hingga kini belum jelas status kesiswaannya pasca diterima pada PPDB system offline tahun 2024. Masalah yang menimpa siswa siswi ini menurut pihak sekolah terungkap pasca Dapodik sudah terkunci saat data siswa akan diinput permasalahan ini akhirnya sampai ke orangtua siswa.
Menyikapi ini, orangtua siswa siswi sudah diberi penjelasan namun orangtua ingin ada kepastian bagaimana status anak mereka yang sudah mengikuti ptoses belajar mengajar selama tiga bulan berjalan.
Tak ayal lagi, orangtua dari ke 49 siswa merasa tidak puas dan tidak menemukan solusi akhirnya menyambangi DPRD Sekadau bersama Kepala Sekolah Yohanes Adi Suhadi didampingi sejumlah guru mengadukan permasalahan yang menimpa putra putri mereka . Kedatangan mereka disambut Wakil Ketua DPRD Zainal, Ketua Komisi 3 Hasan dan sejumlah anggota DPRD diantaranya; Herman, Yuhilda Harahap, Muslimin, Agustinus Atang, Paulus Subarno di Ruang Komisi. Selasa [13/8/2024]
Ketetangan Pihak Sekolah.
Melalui Kepala Sekolah Yones Adi Suhadi membeberkan awalnya sekolah melaksanakan PPDB secara online dengan quota 7 [tujuh] rombongan belajar [252 orang ] dengan system yang ada, namun atas desakan sejumlah pihak diantaranya tokoh masyarakat, dan orangtua yang tidak mampu menuntut bahkan memaksa ingin putra putri mereka bersekolah di SMA Negeri 1 Sekadau diluar zonasi sebanyak 2 rombongan belajar.[49 orang] ini merupakan diluar quota.
Desakan dan tuntutan ini membuat pihak sekolah empati dan kepala sekolah selaku pimpinan ingin putra putri Sekadau bisa sekolah di SMA yang dipimpinnya.
"Maka hari ini kami mengundang orangtua siswa untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat kemaren dimana tidak ada keputusan" terang Yohanes Adi.
Hal ini membuat orangtua dan pihak sekolah sepakat mengadukan permasalahan ini ke DPRD Seladau berharap ada jalam keluar atas permasalahan ini. Ia juga menambahkan "dasar permasalahan ini adalah Dapodik untuk memasukkan data 49 siswa sudah tidak bisa dibuka, data-data siswa tersebit masih merah, pemasukan data siswa dari 7 rombel denga jumlah 252 orang siswa berjalan lancar." Terangnya.
Ia juga mengungkapkan, pengalaman pihak sekolah melakukan hal sama tahun pelajaran 2023/2024 silam tidak ada masalah saat memasukkan data siswa ke Dapodik, " Tapi tahun ini sama sekali ditolak dan sudah di kunci, sementara deadline pemasukan data siswa tanggal 31 Agustus" ucapnya.
Mewakili orangtua siswa Yustina Yiyin.
Kepada anggota DPRD Komisi 3 menyampaikan uneg-unegnya supaya persoalan yang menimpa anak-anak mereka ada jalan keluarnya sehingga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini.
"Kalau anak kami tidak bisa tetdata di Dapodik bagaimana nasibnya pak tidak bisa kami bayangkan, kalau menunggu daftar siswa baru tahun depan rugi diwaktu" ucapnya.
Menyikapi permasalahan ini, Ketua Komisi III DPRD Sekadau Hasan, kepada seluruh orangtua siswa dan pihak sekolah ia sampaikan adanya keterbatasan kewenangan mengingat SMA sudah merupakan wewenang provinsi.
Namun DPRD akan segera menyampaikan permasalahan ini ke DPRD Ptovinsi Kalimantan Barat supaya memamnggil Dinas Pendidikan dan kita bahas bersama hari Kamis ini di DPRD Provinsi.
"Kita harus gerak cepat menyelesaikan ini karena menurut pihak sekolah deadline input data siswa 31 Agustus" kata Hasan.
Ia berharap kesediaan Kepala Sekolah dan perwakilan orangtua siswa supaya bisa hadir di DPRD Provinsi Kalbar, ia dan anggota komisi 3 akan memperjuangkan ia juga mohon doa dan dukungan semua pihak.
Catatan: Dapodik adalah sistem pendataan nasional terpadu yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Tehknologi Indonesia. Sistem ini mengumpulkan, mengelola, dan memverifikasi data-data terkait pendidikan di Seluruh Indonesia, mulai dari tingkat penfidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah.[sumbe kemendikbud ri]