BB tindak pidana narkotika berhasil disita Satresnarkoba Polres Sekadau. |
Sekadau, wartakalbarterkini.com-Bulan Juli 2024 Jajaran Satresnarkoba Polres Sekadau kembali mengungkap 2[dua] kasus dugaan tindak pidana narkotika diantaranya di Kecamatan Belitang dan Kecamatan Sekadau Hilir dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan dari 3 orang terduga pelaku dari dua lokasi dan waktu pengungkapan berbeda di Kabupaten Sekadau. Kalimantan Barat. Terduga pelaku digelandang ke Mapolres Sekadau guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Dua kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap ini merambah daftar serentetatn hasil pengungkapan jajaran Polres Sekadau mulai bulan Januari s/dJuli 2024 dengan tanggal berbeda melalui Satresnarkoba yang beranggotakan 13 personel.
Teranyer, bulan Juli 2024 di wilayah Kecamatan Belitang tepatnya di Desa Belitang Satu Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat. Satresnarkoba Polres Sekadau tanggal 20 Juli 2024 dipimpin langsung Kanit Narkoba IPTU Rubianto mengamankan satu orang laki-laki berinisial CR(48 th) dirumahnya, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 16,798 gram terbungkus dalam 7 paket, 2 butir pil ekstasi dalam satu plastik klip transparan dan timbangan elektrik, telepon genggam, tabung kaca serta pipet warna kuning dan putih.
Berselang satu pekan dari pengungkapan di Kecamatan Belitang, sepak terjang Satresnarkoba Polres Sekadau kembali membuahkan hasil, kali ini Wilayah Kecamatan Sekadau Hilir menjadi fokus berhasil mengamankan pasangan sejoli berinisial AYK alias Y(34 th) dan NET (37th) pada 29 Juli 2024 pukul 15.30 WIB.
Kedua pelaku dicokok petugas di rumah kontrakan AYK alias Y Jl.Merdeka Timur Gang Cendana Km.7 Dusun Darussalam Desa Mungguk, kecamatan Sekadau Hilir. Paket narkotika yang diamankan dari tangan tersangka 12.922 gram sabu dalam 3 plastik klip transparan serta 6 butir pil ekstasi dalam 3 plastik transparan.
"Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika pada bulan Juli 2024 dari sisi barang bukti ini lumayan besar dan ini akan terus kita kembangkan penyelidikannya"ucap Kasat Narkoba IPTU Rubianto didampingi AKP Agus Junaidi Kasi Humas, Kamis[1/8/2024] di Polres Sekadau.
Dua pengungkapan kasus narkotika ini dijelaskannya menambah daftar kasus yang berhasil diungkap Jajaran Polres Sekadau melalui Satresnarkoba sudah ada 16 LP 22 tersangka diantaranya 20 laki-laki dan 2 orang perempuan.
Ancaman penjara 5 s/d 20 tahun menanti pelaku hal berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 11 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Para pelaku yang diamankan menurut Kasatnarkoba merupakan pengedar hal ini dikuatkan barang bukti timbangan elektronik turut diamankan dari tersangka AR(48 th), narkotika didapat dari Pontianak yang akan diedarkan di Kabupaten Sekadau.
Demikian terduga dua pelaku sejoli AGK alias Y dan NET mendapatkan narkotika dari seseorang yang dititipkan untuk diedarkan dari sejumlah modus operandi ini jajaran Satresnarkoba Polres Sekadau terus melakukan penyelidikan.
"Masuknya narkotika ke Kabupaten Sekadau melalui jalur darat hal ini betdasarkan pengakuan para pelaku ini terus kita kembangkan kami berharap dukungan semua lapisan masyarakat secara bersama-sama untuk mencegah peredaran narkoba saat ini sudah menyasar ke desa-desa" ujar Kasatresnarkoba Polres Sekadau.
Pada kesempatan ini perwira dengan dua balok dipundak ini menegaskan, kepolisian tidak akan kendor untuk perang melawan narkoba untuk itu harus melibatkan masyarakat dan generasi muda.
Ia juga menambahkan, narkoba tidak hanya merugikan individu yang terlibat, namun membawa dampak negatif lingkungan sekitar dan merusak generasi bangsa peran dari masyarakat dalam memberantas narkoba sangat diperlukan.[jr]