Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Polda Kalbar Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika, Hampir 19 Kilogram Sabu Dan 4 Tersangka Diamankan.

Konfrensi pers Polda Kalbar 

PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengungkap jaringan narkotika besar dengan menangkap empat tersangka di beberapa lokasi di Pontianak dan Semarang. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 18.994,85 gram sabu.


Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.IK, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Kalbar. "Tim kami telah berhasil mengungkap jaringan pelaku tindak pidana narkotika dengan menangkap tersangka di beberapa lokasi di Kota Pontianak dan di Pelabuhan Tanjung Mas, Kota Semarang, Jawa Tengah," ujar Kombes Thelly. Rabu[17/7/2024].


Kronologi pengungkapan kasus ini dimulai pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 00.25 WIB. Tim gabungan menggerebek dan menangkap tersangka LS alias BB di kamar nomor 204 sebuah hotel di Jalan Pahlawan, Kota Pontianak. Pengejaran berlanjut ke Pelabuhan Tanjung Mas, Kota Semarang, dan pada pukul 02.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka JS alias AW beserta beberapa barang bukti.


Penangkapan berikutnya terjadi pada pukul 06.20 WIB di Pontianak, di mana seorang perempuan bernama FAP alias FR ditangkap di sebuah kompleks perumahan di Pontianak Barat. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan suami FAP, BR (residivis), yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak.


Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti narkotika yang disita berasal dari warga negara Malaysia bernama AKA, yang bertindak sebagai pemilik dan pengendali pengiriman serta peredaran gelap narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Modus operandi mereka adalah menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Pontianak melalui jalur darat (perbatasan Aruk, Kabupaten Sambas), kemudian menjualnya ke Jakarta melalui jalur laut.


Dalam konferensi pers, Kombes Thelly menyampaikan bahwa dengan menggagalkan peredaran 18.994,84 gram sabu ini, Polda Kalbar telah menyelamatkan sekitar 151.959 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 8 orang.


"Dengan menggagalkan peredaran barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 18.994,84 gram ini, berarti Polda Kalbar telah menyelamatkan jiwa sekitar 151.959 orang," pungkas Kombes Thelly.

Tinggalkan Komentar

Back Next