Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Pj Bupati Kubu Raya Kukuhkan 123 Kades Untuk Perpanjangan Masa Jabatan

Pengukuhan 123 kades di Kubu Raya.Foto Prokopim Kubu Raya


KUBU RAYA - Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman mengukuhkan 123 kepala desa untuk penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya. Pengukuhan bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-17 Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (17/7/2024).


Pj Bupati Kamaruzaman mengatakan lama waktu menjabat sebagai kepala desa ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia pun mengucapkan selamat kepada kepala desa yang telah dikukuhkan dan menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.


“Saya turut berbahagia dengan tambahan dua tahun masa jabatan kepala desa, semoga semakin panjang pula keberkahan pengabdian kepala desa kepada masyarakatnya," ujar Pj Bupati Kamaruzaman.


Kamaruzaman mengatakan, salah satu amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yakni melaksanakan penyesuaian masa jabatan kepala desa dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Selama perpanjangan masa jabatan 2 tahun, tupoksi kepala desa tidak akan berubah.


"Begitu pula dengan nominal gaji dan anggaran tidak berubah, sama dengan masa jabatan sebelumnya," ujarnya.


Pj Bupati Kamaruzaman pun mengingatkan, perpanjangan masa jabatan adalah tanggung jawab sekaligus peluang untuk dapat merealisasikan visi pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat yang pernah dijanjikan.


“Bangun komunikasi aktif dan harmonis bersama Badan Permusyawaratan Desa, juga bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang lebih baik,” pesannya. (Prokopimkuburaya. Jaka)

Tinggalkan Komentar

Back Next