Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Kejari Sekadau Musnahkan Barang Bukti Dari 54 Perkara Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana oleh Kejari Sekadau.


Sekadau, wartakalbarterkini.com – Kejaksaan Negeri Sekadau, Kalimantan Barat menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sekadau JL. Merdeka Timur Kompleks Kantor Pemda. Kamis [11/7/2024 ]  Pemusnahan ini melibatkan, Wakil Bupati Sekadau, Pengadilan Negeri Sanggau, Bea Cukai Entikong, Polres Sekadau, Dinas Kesehatan, RSUD Sekadau, Satpol PP. Dandim 1204/ Sanggau. Camat Sekadau Hilir. Jajaran Kejari Sekadau tampak hadir, Kajari, Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Penyitaan Barang Bukti, Kasi Datun.


Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari  tindak pidana 54 perkara termasuk  pidana khusus 1 perkara . Keseluruhan perkara  ditangani Kejari Sekadau  sejak Juli 2023 hingga Juli 2024. Rinciannya adalah narkotika 17 perkara, Tindak Pidana Perlindungan Anak 7 perkara, kesusilaan 1 perkara, penganiayaan 2 perkara, Pertambangan Tanpa Izin 5 perkara, Pencurian 12 perkara, Penipuan 1 perkara, Perjudian 4 perkara, Minyak dan Gas Bumi 3 perkara, Tindak Pidana Kesehatan 1 perkara, Tindak Pidana Khusus [ Bea Cukai ] 1 perkara..


Barang bukti yang dimusnahkan antara lain rokok, handphone berbagai merk,  narkotika jenis sabu, kardus rokok, keranjang penganbkut barang, alat pemanen buah sawit, 


Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan jenis barang buktinya. Untuk  narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender, rokok dimusnahkan dengan cara dibakar . Untuk barang bukhi pencurian digerinda dengan menggunakan mesin pemotong besi.


Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau Adyantana Meru Herlambang, S.H., M.H. mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan hakim Pengadilan Negeri Sanggau  yang memerintahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan. 


“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari pencapaian keberhasilan juga peningkatan kita bersama dalam pengendalian pengawasan sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Kejari Sekadau.


Ia juga mengapresiasi kehadiran semua pihak dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana hari ini , ia betharap agar sinergitas ini terus terjaga dan ditingkatkan.[Jonni Rudianto Purba]

Tinggalkan Komentar

Back Next