Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Di Kabupaten Sekadau, Pelaku Merupakan Ayah Kandung

Ilusterasi 


SEKADAU, - Kepolisian Resor (Polres) Sekadau mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang berusia 43 th , warga Kecamatan Nanga Taman. Kasus ini melibatkan korban, yang tak lain merupakan anak kandung pelaku.


Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, membenarkan kejadian ini. Peristiwa memilukan tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2018 di rumah korban ketika korban yang saat itu berusia 11 tahun, masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).


"Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian ini kepada ibunya. Mengetahui hal tersebut, sang ibu menemui dan memastikan kebenaran dari laporan tersebut," ungkap IPTU Kuswiyanto, Sabtu (15/6/2024).


"Kepada ibunya, korban mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan asusila sejak tahun 2018 hingga tahun 2023. ibunya kemudian terlibat perdebatan dengan pelaku, yang akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Kejadian ini dilaporkan ke Polres Sekadau, pada Jumat (14/6/2024)," tambahnya.


IPTU Kuswiyanto menjelaskan bahwa saat ini pelaku WD telah diamankan oleh petugas Sat Reskrim Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa beberapa pakaian juga telah diamankan. Selain itu, korban kini berada dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menjalani visum di pihak medis.


"Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.


"Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku," tandasnya.[Jonni Rudianto Purba]

Tinggalkan Komentar

Back Next