Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Berantas Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Di Sekadau, Polisi Amankan 1 Pelaku Dan 350 Liter Pertalite Tanpa Dokumen Di Nanga Mahap

BBM tanpa dokumen diamankan polisi di Sekadau.


Sekadau, - Polres Sekadah melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan seorang terduga. pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi jenis Pertalite di Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat pada Sabtu ( 8/6/2024 ), sekitar pukul 12.00 WIB.


Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa pelaku, seorang pria berinisial VP (22), ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Sekadau berdasarkan laporan informasi dari masyarakat. 


"VP diamankan di Jalan poros Desa Nanga Suri, bersama barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra warna Abu-Abu Metalik yang mengangkut BBM jenis petralite menggunakan jerigen. Saat pemeriksaan, VP tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM tersebut," ujar IPTU Kuswiyanto, pada Senin (10/6/2024).


IPTU Kuswiyanto menjelaskan bahwa, total BBM petralite yang ditemukan oleh petugas sebanyak 350 liter, disimpan dalam enam jerigen berukuran 35 liter dan dua jerigen berukuran 70 liter. Kepada petugas, VP mengaku berencana menjual BBM petralite tersebut dari Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman ke kios-kios di wilayah Kecamatan Nanga Mahap.


"Pelaku, VP saat ini telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," jelasnya.


Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu enam jerigen berukuran 35 liter, dua jerigen berukuran 70 liter yang berisi BBM petralite, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna Abu-Abu Metalik beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta satu buah terpal.


"Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisan dalam upaya menekan dan memberantas tindak pidana penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polres Sekadau, untuk menjaga kestabilan distribusi dan harga BBM di masyarakat," pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Back Next