Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Satreskrim Polres Kapuas Hulu Amankan Pelaku KDRT Terhadap Isteri

RA pelaku KDRT kepada isteri diamankan Satreskrim Polres Kapuas Hulu.Foto: Polres Kapuas Hulu.


Kapuas Hulu, Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu gelar press release kasus tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh seorang suami RA terhadap isteri AW . Senin [20/5/2024] 


Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu IPTU  Rinto Sihombing, menyampaikan  Bahwa memang benarr Satreskrim Polres Kapuas Hulu menangani tindak pidana KDRT sesuai laporan polisi AW Minggu 8 Mei 2024.


"Tersangka saat ini sudah  dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut" jelasnya.


Kronologis kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga [KDRT], pada Minggu 17 Maret 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di rumah kost tempat korban tinggal Jl.Hasanuddin Kelurahan Hilir Kecamatan Putusibau Utara, Kapuas Hulu.


"Pada pagi itu korban bersiap-siap untuk pergi ke pasar membeli sayur. Korban berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat. Saat tiba diparkiran, korban menyadari BBM di motornya berada di posisi 'Res' karena malam sebelumnya motor digunakan suami korban, RA untuk nongkrong. Setelah korban kembali ke kost dan langsung mengomeli suaminya  dengan mengatakan" nuan itu udah tidak kerja berjalan setiap malam habiskan bensin semua beban aku yang menanggung" terang kasatreskrim.


Setelah itu, korban masuk ke kamar mandi untuk mandi. Saat korban keluar dari kamar mandi , RA menghampiri korban di ruang tamu dan langsung melakukan KDRT dengan cara.


1. Menjambak rambut korban yang sedang berdiri sekitar satu meter dari pelaku, hingga hingga korban jatuh dengan posisi tengkurap.


2. Memegang kepala bagian belakang dan membenturkannya ke lantai sebanyak tiga kali dengan wajah korban menghadap ke kiri sehingga kepala bagian kanan yang terbentur lantai.


3. Ketika korban berusaha berdiri RA memukul pelipis kanan korban dengan kepalan tangan kanan hingga korban jatuh telentang.


4. Pelaku duduk diatas perut korban dan mencekik leher korban dengan kedua tangan sambil mendorong ke arah belakang dan membenturkan kepala korban ke lantaip.


"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Kapuas Hulu, sejumlah barang bukti telah diamankan yaitu satu pisau dapur, dua buku nikah milkk korban dan tersangka, serta potongan rambut korban " terang kasatreskrim.(humas polres kapuas hulu)

Tinggalkan Komentar

Back Next