Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta.

Tersangka FLM 


Kapuas Hulu, Unit Tipikor  Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil ungkap dugaan tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian Keuangan negara dan telah mengamankan mantan Kades FLM dan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 354.743.600 yang diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian ini dan telah mengakui penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi. Rabu, (29/5/2024).


Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasatreskrim IPTU Rinto Sihombing menjelaskan, kasus ini berawal adanya laporan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa oleh terduga FLM


"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan melalui penelaahan dokumen, pemeriksaan fisik di lapangan, dan klarifikasi terhadap pihak terkait, ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima Desa Tekalong dengan rincian yang diterima Tahun 2018: Rp. 1.198.095.000,-, Tahun 2019: Rp. 1.345.276.000,-, Tahun 2020: Rp. 1.535.586.000,-." terangnya


Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan barang bukti Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 s.d 2020, Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tahun 2018 s.d 2020, Uang sejumlah Rp. 18.270.000,- ( Delapan belas juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah ) dari Kegiatan pengadaan Dana Desa di tahun Anggaran 2020 ( pembelian Laptop yang tidak terlaksana).


Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ancaman maksimal hukuman yaitu 20 (dua puluh) Tahun.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya FLM telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu untuk penyidikan.


Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi yang membantu mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.(humas polres kapuas hulu)

Tinggalkan Komentar

Back Next