Dua pelaku pencurian di swalayan dismankan polres kubu raya. |
Kubu Raya, Pasangan sejoli nekat melakukan aksi pencurian barang milik salah satu swalayan di Jalan Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat..
Aksi kedua pelaku pencurian di swalayan terbongkar berkat rekaman CCTV, pihak swalayan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya , Tim Opsnal Polres Kubu Raya pun melakukan penyelidikan dan tak berapa lama kedua pasangan siri tersebut berhasil dibekuk di kediamannya di Pontianak Timur pada Kamis (25/4/24) malam.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menerangkan bahwa pelaku merupakan pasangan siri berinisial GSK (60) dan KI (43) warga Pontianak Timur, Keduanya nekat mencuri untuk mendapatkan uang demi memenuhi hasrat bermain judi online.
" Aksi keduanya tidak hanya sekali, dari hasil penyelidikan Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya pelaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali dan itu terekam di CCTV milik swalayan, dan akibat perbuatan korban (pemilik swalayan) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.972.000 (Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah)," terang Ade, Rabu (8/5/24).
Petugas mengamankan barang berupa Kopi, pantene SHM, Sabun Dettol cair ukuran 800ml, Body wash, H&S SHM, Biore Body, Nivea BL, Repair dan beberapa item lainnya, dan nantinya barang tersebut akan dijual kembali, selanjutnya hasil dari penjualan akan digunakan keduanya bermain judi online,.
Ade membeberkan, saat di depan penyidik, dan ditunjukan rekaman CCTV keduanya tertunduk lemas dan tak dapat berkelit.
" Setelah ditunjukan rekaman CCTV oleh penyidik, keduanya pun mengakui perbuatannya dan tak dapat berkelit," pungkasnya.
" Modus keduanya ini dengan cara berbelanja barang kecil, kemudian barang curian berupa Kopi, sabun cair dan item lainnya di masukan ke dalam baju dan celana, sesampainya di kasir keduanya membayar barang kecil tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan dan aksinya itu dilakukan berulang, setelah cukup barulah di jual di daerah Pontianak Timur, "jelas Ade.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, sementara barang-barang curian yang disita akan menjadi barang bukti dalam kasus ini.
" Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,"tegas Ade.[tim]