Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

TNI AL Lantamal XII Pontianak Gagalkan Penyelundupan Tiga Truk Pakaian Bekas

TNI AL Lantamal XII Pontianak berhasil gagalkan penyelundupan ratusan Ballpress[foto. Dispenal Lantamal XII]


Pontianak, TNI AL Lantamal XII Pontianak melalui  Tim Fleet One Quick  Respon ( F1QR ) Lantamal XII Pontianak menggagalkan penyelundupan  Tiga Truk Fuso bermuatan 450 Ballpres (pakaian bekas) tanpa dilengkapi manifest yang akan diangkut dari Pelabuhan Dwikora  Jl. Pak Kasih No.68 Pontianak Kalimantan Barat menuju Pelabuhan Tanjung Mas Semarang menggunakan KM. Dharma Kartika VII. Jumat 19 Januari 2024.


Sebagaimana dilansir dari laman Lantamal XII Pontianak, Kadiskum Lantamal XII Pontianak Letkol Laut (H) Nur Rohman, S.H, M.Tr.Opsla menuturkan. Kejadian bermula Tim F1QR Lantamal mendapat informasi dari warga bahwa adanya dugaan tiga kenderaan Truk Fuso Mitsubishi Nomor Polisi H.1943.QG, H.1971 GA dan T.8136 AA akan kembali ke  Jawa tersebut  tidak memiliki agen ekspedisi dan membawa muatan yang tidak terdaftar dimanifest kapal. Kemudian Tim F1QR Lantamal XII  melaksanakan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa Ballpress (pakaian bekas ). Selanjutnya barang bukti dan sopir diamankan di Satrol Lantamal XII .


Tim F1QR bersama Bea Cukai Pontianak melaksanakan  bongkar barang bukti Ballpress didampingi Tim K-9 Bea Cukai guna pencarian kemungkinan adanya narkoba di dalam Ballpress tersebut, namun sampai berakhir pembongkaran tidak ditemukan adanya narkoba.


"Kemudian pihak Lantamal XII menyerahkan barang bukti berupa 450 Ballpress, tiga truk fuso beserta tiga sopir kepada Tim Bea Cukai Pontianak untuk di proses lebih lanjut." Tutur Kadiskum Lantamal XII Pontianak Letkol Laut (H) Nur Rohman, S.H.


Disamping itu secara khusus impor maupun perdagangan pakaian bekas juga melanggar Pasal 47 ayat 1 UU RI Nomor 7 tentang perdagangan yang telah disempurnakan dengan Perpu 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan selanjutnya diatur  dalam Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan permendag No.18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.


"Namun karena perkara  ini kami limpahkan kepada aparat Bea Cukai selanjutnya mereka akan melakukan penyelidikan lebih lanjut" Ujar Kadiskum Lantamal XII Pontianak Letkol Laut (H) Nur Rohman, S.H.,M.Tr.Opsla.(Dispen Lantamal XII)

Tinggalkan Komentar

Back Next