Pemkab Sekadau dan Kajari Teken MoU Penanganan Petkara Datun Tahun 2023. |
Sekadau, wartakalbarterkini.com -Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Kejaksaan Negeri Sekadau melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Sekadau, Aron, S.H dan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau Adyantana Meru Herlambang, S.H., M.H bertempat di Aula Kantor Bupati Jumat [1/12/2023].
Mengawali sambutannya, Bupati Sekadau Aron, S.H menyambut baik dan apresiasi Kejaksaan Negeri Sekadau dalam menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sekadau.
"Penaanda tanganan MoU dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Sekadau dalam menghadapi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah daerah" jelas bupati.
Selain peningkatan koordinasi dan kemitraan, sosialisasi peraturan per undang-undangan serta penyuluhan hukum dan HAM bisa terlaksana secara bersama-sama antara pihak Pemerintah Daetah Sekadau dengan Kejaksaan.
"Dengan kesepakatan kerjasama ini diharapkan penyelesaian hukum bidang perdata dan tata usaha negara tepat sasaran" tandas bupati.
Dalam hal upaya pencegahan atau timbulnya kerugian negara di lingkungan Pemerintah Daerah Sekadau, bupati berharap Kejaksaan bisa koordinasi dengan pengawas interen pemerintah daerah yaitu Inspektorat. Pada kesempatan ini bupati juga ingin SKPD mendapat pembinaan dari kejaksaan supaya terhindar dari pelanggaran hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, S.H.,M.H dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari pelaksanaan MoU yakni untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Sekadau berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat" ujar kajari.
Lebih lanjut, Kajari menyampaikan bahwa lingkup kerjasama lainnya berupa pemberian pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dengan memberikan Pendapat Hukum serta Pendampingan Hukum, Pemberian layanan hukum melalui konsilisasi, mediasi dan fasilitasi.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Para Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadah jajaran Kejaksaan Negeri Sekadau.[jr]