Penertipan APK oleh bawaslu bersama tim gabungan di Kabupaten Sekadau |
Sekadsu, wartakalbarterkini.com Bawaslu Kabupaten Sekadau lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Sekadau Hilir Bawaslu dalam penertiban ini bersama tim gabungan TNI-Polri, KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Tim Gabungan menyasar sejumlah titik penertiban diantaranya Jl Rawak, Depan Geteja Katolik, Jl.Abadi, Jl.Pelajar, Steger Penyeberangan.dan tempat pasilitas umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, S.Sos menjelaskan perihal APK yang ditertibkan adalah APK yang tidak sesuai dengan PKPU no 15 tahun 2023., SK KPU 255, dan Perda.Nomor 2019.
"APK yang ditertibkan adalah yang dipasang melintang diatas jalan, menempe pepohonan ataupun tempat ataupun fasilitas umum yang mengganggu estetika.”
Dari hasil penertiban yang dilakukan mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.00, Bawaslu Sekadau berhasil menertibkan 7 APK . Ditertibkan di Jl.Rawak, Jl. Pelajar, Depan Gereja Katolik Simpang Tiga, Depan Penginapan Mekar, Jl. Abadi,.
“Semua APK diangkut dan diamankan di Sekretariat Bawaslu Sekadau. Apabila ada pihak yang ingin ambil bisa langsung datang ke kantor sekretariat. Tentunya boleh dipasang kembali dengan ketentuan yang berlaku,” terang
Pada kesempatan ini Marikun menambahkan Bawaslu sebelumnya menyampaikan himbauan dan pemberitahuan perihal pemasangan APK yang benar menurut peraturan dan pemasangan APK para caleg serta partai politik yang tidak sesuai aturan supaya ditertibkan secara mandiri oleh partai maupun caleg, sebagian ada yang melaksanakan.
“Bawaslu berharap dalam tahapan pemilu ini jangan ada lagi pemasangan APK. melanggar aturan, apabila memasang APK di tempat yang dilarang, kita tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penertiban kembali, namun kita akan ambil upaya preventif pencegahan terlebih dahulu agar ditertibkan secara mandiri,” kata Marikun disela penertipan APK.[JR]