Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Sekda Bacakan Nota Pengantar Bupati Sekadau Atas 3 Raperda

Sekda bacakan nota pengantar 3 buah Raperda.

Sekadau, wartakalbarterkini.com Bupati Sekadau, Aron, S.H  menyampaikan tigq Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD, Senin (10/10/2023). Nota pengantar raperda tersebut dibacakan oleh Sekretaris Daerah Ir. Mohammad Isa, M.Si dalam Rapat Paripurna.DPRD  raperda tersebut masing-masing Raperda tentang  : Kerjasama Desa, Perubahab Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara,  Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah.


Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sekadau Radius Efendy didampingi Wakil Ketua Zainal, Bupati Sekadau diwakili Sekretaris Daerah. Hadir Kepal OPD, Dirut RSUD.


Usai memaparkan ketiga rapetda dihadapan anggota DPRD, Sekda menyampaikan bahwa ketiga raperda selain untuk kebutuhan masyarakat ada juga perda sudah tidak layak lagi.


Usai membaca nota pengantar, eksekutif menyerahkan raperda kepada legislatif untuk selanjutnya dipelajari oleh angvota DPRD lintas fraksi guna menyampaikan tanggapan pada sidang berikut.


"Terimakasih kami sampaikan kepada anggota DPRD serta unsur pimpinan yang telah hadir dalam rapat paripurna ini" tutup Sekda.[jr]

Tinggalkan Komentar

Back Next