Foto: Kantor Desa Nanga Pemubuh |
Sekadau, wartakalbarterkini.com - Desa Nanga Pemubuh ditetapkan menjadi salah satu desa mandiri di Kabupaten Sekadau. Penetapan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI Nomor.174 Tahun 2023 Tentang IDM.
Desa yang terletak di Kecamatan Sekadau Hulu ini salah satu dari 22 desa berasal dari Kabupaten Sekadau juga terpilih menjadi desa mandiri.
Atas raihan ini, jajaran Pemerintah Desa menyambut baik dan rasa syukur atas upaya yang sudah dilakukan selama ini untuk memajukan desa.
"Status desa mandiri untuk Nanga Pemubuh berkat kerjasama semua pihak baik Pemerintah Kabupaten Sekadau, kecamatan, tokoh masyarakat, selalu memberi arahan dan bimbingan untuk bisa meraih status desa mandiri" Ujar Kepala Desa Nanga Pemubuh Lorensius Leli, Selasa[17/10/2023].
Atas raihan ini kades menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang berperan andil mempersiapkan dan mendukung desa baik saat mengikuti persiapan hingga terpilih jadi desa mandiri.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sekadau Sabas, S.Ip, M.Si mengatakan tahun 2023 ada penambahan desa mandiri sebanyak 22 desa menyandang status desa mandiri tersebar di 7 kecamatan, tambahan jumlah desa mandiri ini menjadi tanda baik bagi kemajuan desa- desa di Sekadau.
"Penambahan desa mandiri 2023 di Sekadau ada 22 desa ini patut kita apresiasi dalam dua tahun ini desa mandiri sudah 50 desa" ungkap Sabas.
Pada kesempatan ini Sabas berharap desa-desa lain supaya berbenah dan termotivasi atas raihan ini dan terus meningkatkan pelayanan kepada warga[jr]