Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Kejaksaan Tetapkan Dua Tetsangka Korupsi Pengadaan Meubelair di Dinas Pendidikan Sekadau

Tersangka LS 



Sekadau, wartakalbarterkini.com - Kejaksaan Negeri [ Kejari ] Sekadau menetapkan dua tersangka LS dan H D selaku Dorektur dari Perusahaan Penyedia Jasa dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan tahun 2020. 



Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau Zein Yusri Munggaran, S.H, M.H dalam keterangan pers Kamis [ 30/8/2023].


^Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka "LS" mantan kepala dinas pendidikan Sekadau dan HD" jelas Kajari


Perencanaan barang berupa meja dan kursi sekolah telah termuat dalam Dokumen Pelaksana Anggaran Dinas Pendidikan Sekadau dipecah menjafi 34 paket dengan rincian sebagai berikut;


-Belanja pengadaan mebel untuk diserahkan kepihak ketiga sebanyak 2 paket senilai Rp. 400.000.000.


Belanja modal pengadaan mebel keperluan sekolah 32 paket senilai Rp.3.718.712.000.


"Bahwa Harga Perkiraan Satuan dibuat tanpa melakukan survey pasar. HPS dibuat dengan cara membagi-bagi anggaran sehingga didapat perkiraan harga sendiri untjk masing-masing pekerjaan" terang Kajari.

Tersangka HD


"Berdasarkan hasil laporan audit Inspektorat  Sekadau terhadap pengadaan meubel sekolah Tahun Anggaran 2020 terdapat kerugian negara sebesar Rp. 368.431.630 [ tiga ratus enam pulu delapan juta  empat ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tiga belas rupiah" sebut Kajari 


Kedua tersanbka dijelaskan Kajari disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat [1] junto pasal 16 UU RI Nomor31 tahun 1999 jsebagaimana diubahdengan UU RI Nomor 31 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan tindak pidana korupsi jo psl 55 ayat[1] ke 1 KUHAP.


Subsidet pasal 3 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana  telah diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan  atas UU Nomor 31 tahun 1999  tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo psl 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.


"Untuk kepentingan penyidikan tersangka LS dan HD dilakukan penahanan selam 20 hari kedepan terhitung 31 Agustus 2023 di Rutan Kelas II B Sanggau" tandas Kajari.[jr]

Tinggalkan Komentar

Back Next