Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Sekda Sekadau Minta Transparansi Penggunaan DD dan ADD Jangan Hanya di Baliho

Sekda kab.Sekadau buka penerangan dan penyuluhan hukum dari Kejari  bagi kepala desa se kabupaten.


Sekadau | wartakalbarterkini.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa meminta penggunaan Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) tidak boleh bersifat eksklusif tapi harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat desa lewat musyawarah desa.


"Tidak ada lagi aparat pemerintah desa hanya pasang spanduk rencana penggunaan dana desa namun tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa" ucap Sekda saat membuka penerangan dan penyuluhan hukum dari Kejari Sekadau kepada kepala desa se kabupaten Sekadau Kamis(2/3/2023).


Menurut Sekda, masyarakat desa berhak mengetahui penggunaan penerimaan dan penggunaan dana desa yang diperuntukkan bagi pembangunan, disini masyarakat berperan melakukan pengawasan besaran dana desa.


Ketaatan pemerintah desa dituntut menaati aturan pengelolaan dana desa tidak boleh kegiatan fiktif maupun mark up belanja.


"Kegiatan fiktif ataupun sejenisnya berpotensi melanggar peraturan, hal ini bertentangan  dalam upaya mendukung tata kelola keuangan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel dan disiplin" ucap Sekda.


Dengan penerangan dan penyuluhan hukum oleh Kejari Sekadau Sekda meminta kepala desa bisa memanfaatkan kegiatan tersebut untuk menambah kemampuan dalam mengelola desa. 


"Peningkatan aparatur desa akan terus ditingkatkan oleh pemerintah daerah karena ini merupakan bagian dari pembinaan dengan demikian aparatur desa mampu mengelola desa guna mewujudkan pelayanan dan komitmen melayani bisa terwujud" tandas Sekda.(jr)

Tinggalkan Komentar

Back Next