Pemusnahan sabu seberat 10,4 kg di Polres Bengkayang, Rabu 8 Maret 2023(foto polres Bengkayang) |
Bengkayang. Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba, sebanyak 6 (enam ) orang terduga pelaku berhasil diringkus dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu sevanyak 10,4 kg dan ekstasi. dimusnahkan di Halaman Mapolres Bengkayang, Rabu (8/3/2023) pagi.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara dibakar serta menggunakan alat incineator dari BNN Kalimantan Barat. Pemusnahan turut disaksikan para tersangka serta pihak terkait.
Disampaikan Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang terjadi dibulan Februari 2023. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkoba jenis sabu dengan berat 10.465,92 gram dan ekstasi seberat 0,26 gram dengan jumlah tersangka 6 orang.
“Barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus di Bulan Ferbuari"ujar Kapolres.
Pengungkapan kasus:
Kasus pertama, terjadi di Dusun Teradu, Desa Marunsu, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang dengan Barang Bukti Narkoba jenis sabu seberat 5,98 gram dan jenis pil ekstasi seberat 0,26 gram yang dilakukan tersangka wanita berinisial YL (53). Dari barang bukti tersebut disisihkan sejumlah 0,10 gram untuk pengujian Laboratorium kemudian 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Kemudian dimusnahkan seberat 3,88 gram sabu,.
Untuk kasus kedua, terjadi di Kebun Kelapa Sawit yang terletak di Dusun Jagoi Belida, Desa Sekida, Kec. Jagoi Babang, Kab. Bengkayang dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 10.365 gram yang dilakukan tersangka pria berinisial AL (25) dan IJ (25). Kemudian barang bukti disisihkan 1 gram untuk pengujian Laboratorium dan 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan untuk dimusnahkan seberat 10.362 gram.
“Kemudian dilakukan pengembangan, didapatkan narkoba jenis sabu dengan berat 103,04 dengan tersangka pria berinsial YP (29) di Penginapan yang terletak di Jalan Dwikora, Kec. Jagoi Babang. Barang bukti tersebut disisihkan 1 gram untuk pengujian Laboratorium dan 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan 10.362 gram untuk dimusnahkan,” tambah Kapolres.
Setelah itu, Polres Bengkayang yang dalam hal ini Sat Resnarkoba bersama Rutan Kelas IIB Bengkayang melakukan pengembangan perkara, dari hasil sinergitas dan kerjasama kedua pihak tersebut diamankan dua orang laki-laki berinsial DA alias Kubuat (25) dan SA (34) yang merupakan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres, atas pengungkapan kasus tersebut jajarannya menyampaikan terimakasih kepada masyarakat, Rutan Kelas II B, Bea Cukai Jagoi Babang, media selama ini telah bersinergi dengan Polres Bengkayang hingga kasus ini bisa diungkap.