Foto ilustrasi. |
SANGGAU - Pengadilan Negeri (PN) Sanggau Kalimantan Barat, memutus perkara perdata antara PT-Agro Plankan Lestari (APL) dan Rudi Sebagai tergugat.
Dalam sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Sanggau, Hakim mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini PT-APL untuk sebagian.
Melalui keterangan tertulisnya majelis hakim pengadilan negeri (PN) kabupaten Sanggau mengumumkan putusan majelis hakim dalam amar putusan diterangkan bahwa menolak eksepsi dari tergugat dan turut tergugat.
Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat hukum PT-APL Herman Hofi Munawar saat membacakan putusan PN Sanggau, Kamis (08 /04/03/2023).
Dalam keteranganya bahwa
1. Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2.Menyatakan penggugat merupakan pemilik sah dalam perkara aquo berdasarkan sertifikat hak guna usaha (SHGU) nomor 17 tertanggal 22 Januari 2009 dengan nama pemegang hak yakni PT Agro Plankan Lestari (APL) dengan surat ukur nomor 01/seberang Kapuas/2009, dan sertifikat hak guna usaha (SHGU) nomor 19 tertanggal 22 Januari 2009 dengan nama pemegang hak PT Agro Plankan Lestari surat ukur nomor 02/seberang Kapuas/2009
3.Majelis hakim dalam keterangan tertulisnya juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp: 9.092.718.211 (sembilan milyar sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus sebelas rupiah)
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini sejumlah Rp: 6.827.500:,(enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
Demikian poin penting yang disampaikan penasehat hukum PT APL
"Kita salut dengan majelis PN Sanggau. Majelis hakim dapat melihat fakta-fakta hukum dengan cermat, sehingga dapat memutus perkara ini dengan sangat adil," Ungkapnya
"Tentu saja kita berharap putusan ini menjadi starting point dalam memberikan kepastian hukum dan memberikan ketenangan bagi para investor untuk berinvestasi di daerah khususnya di Kabupaten Sekadau," Imbuhnya
Dia juga berharap tidak ada lagi agenda pihak-pihak lain yang mengganggu majunya dunia usaha di Kabupaten Sekadau dan sekitarnya
"Hakim juga memberikan batas waktu pengajuan upaya hukum banding hingga 22 Maret 2023," katanya.(jr)