Penerangan dan penyuluhan hukum oleh kejari sekadau kepada kepala desa. |
Sekadau | wartakalbarterkini.com - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sekadau Kalimantan Barat, memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada aparatur desa berasal dari tujuh kecamatan Kamis(2/3/2023) bertempat di Aula Kantor Bupati.
Penyuluhan dan penerangan hukum sebagaimana di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Zein Yusri Munggaran dilakukan dalam upaya menjalankan program kerja kejaksaan jaga desa dan penggunaan dana desa.
"Penerangan dan penyuluhan ini untuk mengimplementasikan program kejaksaan melalui JAM Intel memiliki program Jaga Desa hal ini sejalan dengan MOU Kejaksaan Agung RI dengan Kementerian Desa" kata Kajari.
Penyuluhan bagi kepala desa dan kecamtan ini menurut Kajari sangat tepat agar perencanaan pembangunan diwilayah masing - masing dengan sumber anggaran dari APBdes bisa dilaksanakan dengan benar supaya tidak menimbulkan permasalahan hukum.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Mohamad Isa dihadapan 94 kepala desa serta kecamatan meminta agar penerangan dan penyuluhan hukum dari Kejari bisa dimanfaatkan lewat kegiatan ini kepala desa janga bisa semakin leluasa membangun desa.
Terkait pengelolaan APBdes, mantan Kepala Bappeda ini meminta penggunaan anggaran desa dilakukan secara transparan dan terbuka.
"Penggunaan keuangan desa jangan hanya dipajang di baliho depan kantor, tapi harus benar - benar dilaksanakan hal ini untuk menghindari persoalan hukum nantinya" tandas Sekda.
Penerangan dan Penyuluhan hukum menghadirkan pemateri Kasi Intel Kejari Sekadau John Christian Lumbanggaol memaparkan penggunaan dana desa. Kasi Datun Suryadi memberi materi peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberi pendampingan hukum.(jr)