Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

UMK Kabupaten Sekadau Tahun 2023 Naik 6,78% Segini Besarannya

Rapat dewan pengupah daerah kab.Sekadau saat menentukan UMK tahun 2023.



Sekadau | wartakalbarterkini.com - Besaran Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Sekadau tahun 2023 Rp.2.654.770, 501 mengalami kenaikan sebesar Rp. 168.739,363 ( seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah ) dari tahun sebelumnya.


Besaran UMK Kabupaten Sekadau ini berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 1373/NAKERTRAN/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Sekadau 2023 hal ini dijelaskan Paulus Yohanes  Plt. Kepala Dinas PMPTSPTK melalui Kabid Tenaga Kerja Basuki Rahmat Jum'at(9/12/2022) di Mall Pelayanan Publik.


UMK kabupaten Sekadau secara resmi telah ditetapkan sebesar Rp. 2.654.770,501 naik 6,78% dibanding tahun 2022.


Adanya kenaikan 6,78%  dijelaskan Basuki Rahmat telah melalui pembahasan antara pemerintah daerah, akademisi, pengusaha, serikat pekerja.


Hasil  pembahasan ini melalui pemerintah daerah diajukan ke Gubernur Kalimantan Barat dan mendapat persetujuan.


"Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 1463/DISNAKERTRANS/2021 tentang UMK Sekadau tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi" jelas Basuki Rahmat.


Ditambahkannya, UMK dimaksud adalah upah bulanan terendah yang diterima pekerja yang bekerja 40 jam seminggu, atau 7 jam sehari bagi yang bekerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari bagi pekerja 5 hari seminggu.


Dengan kenaikan UMK Sekadau 2023 Rp. 2.654.770,501 lebih tinggi dari UMP Kalbar sebesar Rp. 2.608.600,75 diharapkan bisa membawa dampak positif bagi pekerja, akan berlaku mulai 1Januari 2023 mendatang.(jr)

Tinggalkan Komentar

Back Next