Kejari Sekadau berhasil selamatkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi |
Sekadau | wartakalbarterkini.com - Kejaksaan Negeri Sekadau Kalimantan Barat berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp.882 juta dari tindak pidana korupsi.
Keuangan negara yang diselamatkan berasal dari tindak pidana korupsi Pengerjaan Normalisasi Sungai/saluran air di Kecamatan Nanga Mahap, Belitang Hilir dan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau Tahun 2018.
Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran pada Selasa (6/12/2022) mengatakan, pengembalian kerugian negara dilakukan pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 5134/K/Pid.Sus/2022 tanggal 15 September 2022 menolak kasasi atas nama terdakwa Hendrikson.
" Hari ini Kejari Sekadau mengembalikan kerugian negara melalui BRI KCP. Sekadau sebesar Rp. 882 juta dari tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Hendrikson" kata Zein Yusri Munggaran didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus,, Kasi Barang bukti serta perwakilan BRI KCP Sekadau.
Sebelumnya Zein Yusri Munggaran menyampaikan, saat penanganan perkara tindak pidana korupsi terdakwa Hendrikson, barang bukti yang dikembalikan dititipkan di Bank Mandiri Sekadau.(jr)