Sekadau | wartakalbarterkini.com - KejaksaanNegeri Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti dari tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap pada Kamis(15/12/2022).
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka di lapangan Kejari dipimpin Kepala Kejaksaan Sekadau Zein Yusri Munggaran disaksikan unsur Forkopimda, Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Barang Bukti, Kasi Datun, Kasi BB dan Kabag BIN, Polres Sekadau dan undangan lainnya.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 7 tindak pidana dengan 42 perkara rentang Juli - Desember 2022 Tindak pidana narkotika. (16 perkara) dengan barang bukti.pil warna hijau jenis extasi. 2,759 gram. Pil warna kuning. jenis extasi 1,116 gram. Pil.warna ungu jenis extasi 0,320 gram. Tindak pidana Perlindungan Anak. ( 6 perkara) Barang bukti dimusnahkan: - 1. Helai celana. panjang. 1 Helai. celana dalam. 1. helai sprei warna kuning.Tindak Pidana Kesusilaan (1 perkara) Barang bukti 1 helai switer, 2 helai celana pendek.
Tindak Pidana Pertambangan tanpa izin (8 perkara ). Barang bukti 1 buah alat dulang, 1 helai. kain kuan, 1 buah jerigen.
Tindak Pidana Pencurian ( 7.perkara ). 1 buah parang, 2. buah tojok, 1 karung putih.
Tindak Pidana Perjudian. ( 3 perkara ) . 298 kartu ceki,1.batang kayu.
Tindak Pidana Penipuan. ( 1 perkara ) 3 barang bukti" jelas Zein Yusri Munggaran.
Pemusnahan barang bukti dengan dibakar, diblender, digerinda dijelaskannya merupakan bagian dari tugas kejaksaan, barang bukti yang dimusnahkan telah berdasarkan putusan pengadilan.
"Tujuan pemusnahan barang bukti untuk memberi efek jera dan kepastuan hukum sehingga barang bukti tidak disalahgunakan oknum yang tidak bertanggungjawab" tandas Zein.
Dari perkara tindak pidana rentang Juli - Desber 2022 yang ditangani Kejari Sekadau, tindak pidana narkotika terbanyak dengan 16 perkara, PETI 8 perkara, perlindungan anak 6 perkara disusul perkara pidana umum lainnya.(jr)