Pengurus adat Dayak Ntuka dan Ketemenggungan desa Lubuk Tajau masa bhakti 2022-2026 dikukuhkan. |
Sekadau | wartakalbarterkini.com - Ketemenggungan adat Desa Lubuk Tajau serta pengurus Adat Dayak Ntuka Kecamatan Nanga Taman masa bhakti 2022 - 2026 dikukuhkan Sabtu(19/11/2022) oleh ketua Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kabupaten Sekadau Wilbertus Willy di Desa Lubuk Tajaau dihadiri Bupati Sekadau Aron.
Pengurus adat Dayak Ntuka yang dikukuhkan adalah:
1. Lukas. : Ketua
2. Rihan. : Ketua I
3. Cilok. : Ketua II
4. A.Japri. : Sekretaris I
5. Yohanes Rcngki,SE : Sekretaris II
6 Saniwan, S.Ag. : Bendahara
7. Yonis Musa. : Bendahara
Ketemenggungan adat sendiri berdasarkan SK DAD Nomor 06/SK/DAD-SKD/XI/2022 diketuai oleh Lukas, Rihan (ketua I ) dan Cilok (ketua II).
Dikukuhkannya kepengurusan Temenggung disambut baik Bupati Sekadau Aron yang dalam kepengurusan sebagai pelindung pada kesempatan tersebut mengapresiasi upaya seluruh pihak atas terbentuknya pengurus.
Berbagai pesan khusus disampaiakan saat memberi kata sambutan
"Adat istiadat harus dilestarikan dan diperkenalkan kepada generasi penerus, hal ini bagian dari tugas kuta semua kepada pengurus diharapkan bisa menyusun dan membukukan cagar budaya supaya bisa generasi mendatang mengetahui dan mengenal" terang Aron .
Beberapa daerah yang kepengurusan telah ditetapkan supaya bisa mempromosikan adat istiadat sebagai cermin daerah.
Pengurus yang sudah dikukuhkan harus bisa sejalan dengan pemerintah daerah dalam membangun dan menggali sektor budaya.
Suku Dayak Ntuka sendiri saat ini menyebar disejumlah desa di Kecamatan Nanga Taman dan Nanga Mahap.
Pengukuhann dihadiri Camat Nanga Taman, Nanga Mahap dan Ketua DAD Ng Taman dan Mahap.Anggota DPRD, sejumlah kepala desa dari dua kecamatan.(jr)