Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Satreskrim Polres Ketapang Amankan Terduga Pelaku Pencabulan


SU terduga pelaku pencabulan terhadap dua korban diamankan Satreskrim Polres Ketapang.


Ketapang,wartakalbarterkini.com Polres Ketapang melalui Satreskrim mengamankan seorang pria berinisial SU (53) dirumahnya pada Kamis(15/9/2022) di Kabupaten Ketapang diduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap dua bersaudara perempuan berusia 14 dan 9 tahun merupakan keponakan pelaku.


Berdasarkan keterangan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya, Jumat (16/09/2022) menjelaskan, pelaku diamankan setelah Polres Ketapang menerima laporan dari orang tua korban.


“ Dari keterangannya, ibu korban curiga dengan prilaku anaknya  menjadi pendiam dan sering mengurung diri didalam kamar, dan saat ditanya oleh ibunya, korban menceritakan bahwa dirinya telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang tak lain juga merupakan paman korban ” ujar Yasin.


Lebih Jauh di jelaskan Kasat Reskrim, setelah mendengar keterangan ibu korban dan pengakuan dari kedua anaknya, perbuatan cabul tersebut kesemuanya terjadi di rumah pelaku.


“ Dari pengakuan korban 14 th ia sudah empat kali mengalami perbuatan tersebut sejak tahun 2020 lalu, sedangkan pengakuan korban ( 9 th ), dirinya sudah mengalami dua kali perbuatan bejad tersebut dari awal tahun 2022 sampai sekarang ” Jelas Yasin


Saat ini jelas Yasin pelaku SU sudah diamankan  beserta barang bukti berupa beberapa helai pakaian dari kedua korban serta hasil visum medis kedua korban. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada kedua korban yang merupakan keponakannya.


“ Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan kepada pelaku terkait modus yang dilancarkan pelaku dalam menjalankan aksinya, pelaku sendiri apabila terbukti melakukan perbuatannya terancam dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Junto pasal 76 D dan 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ” Tutup Yasin

Tinggalkan Komentar

Back Next