Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan kenderaan penerangan jalan umum ditahan di Rutaan kelas II A Ptk(poto Kejari Mempawah |
Mempawah,wartakalbarterkini.com - Kejaksaan Negeri Mempawah menetapkan dua tetsangka dugaan korupsi pengadaan kenderaan penerangan jalan umum pada Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019 pada Kamis(29/9/2022) bertempat di Kejari Mempawah.
Penetapan tersangka terhadap inisial AR dan HS menurut Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Didik Adyotomo, S.H, M.H setelah melalui serangkaian penyelidikan dan alat bukti yang cukup dan berdasarkan laporan hasil audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) petwakilan Kalimantan Barat.
"Diduga terjadi penyelewengan anggaran pengadaan kenderaan bermotor khusus ( kenderaan penerangan jalan umum/truck skylift) oleh AR selaku PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) dan HS selaku Direktur utama CV .HMP akibat perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 202.331.884 ( dua ratus dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus empat puluh delapan) " jelas Didik Adyotomo
Diterangkan lebih lanjut, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) (2) dan 3 Undang - undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 2 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 3 tahun 1999 tentang tindak pidaba korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke -1 KUHP. Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1),(2) dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Guna kepentingan penyidikan kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan kelas II A Pontianak terhitung sejak Kamis 29 September 2022 s/d 18 Oktober 2022"jelasnya.(release kejari mempawah)