Kantor kepala desa Nanga Pemubuh, kec.Sekadau Hulu kab.Sekadau. |
Sekadau,wartakalbarterkini.com -Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) kabupaten Sekadau melalui Sekretaris Dinas Jaluk membenarkan adanya informasi kepala desa Nanga Pemubuh kecamatan Sekadau Hulu mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri yang bersangkutan dikatakan Jaluk benar dan sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sekadau Nomor : 141/144/PMD-D/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Nanga Pemubuh Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau.
Pengunduran diri Serinus, S.Sos diungkapkan Jaluk terhitung sejak awal Juni 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati. Terhitung sejak saat itu sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa Nanga Pemubuh.
Penyebab Mundurnya Serinus dari jabatan kepala desa Nanga Pemubuh yang terpilih 2019 lalu diungkapkan Jaluk karena yang bersangkutan harus memilih diantara pilihan apakan tetap jadi kepala desa atau pegawai PPPK.
" Tahun 2021 lalu yang bersangkutan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) dan lolos Serinus memilih PPPK konsekuensinya harus mundur dari kepala desa" ungkap Jaluk Rabu(21/9/2022)
Diterimanya Serinus sebagai PPPK dibenarkan Sekretaris Dinas Pendidikan kabupaten Sekadau melalui Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Supriyoso, dalam keterangannya mengatakan nama Serinus lolos seleksi PPK formasi tahun 2021 lalu.
"Nama yang bersangkutan saat telah ditempatkan di SMP Negeri 10 Satu Atap Tintin Boyok terhitung awal Juni 2022" terangnya saat ditemui baru - baru ini.
Terpisah, Kaur Keuangan Pemerintah Desa Nanga Pemubuh dalam keterangannya saat ditemui di kantor desa belum lama ini membenarkan mundurnya Serinus dari Kepala desa karena diterima di PPPK dan sudah mendapat penempatan.
"Surat pengunduran diri ke desa tanggal 30 Mei 2022 lalu, dari informasi yang kita terima Serinus sudah mendapat penempatan PPPK di SMP Negeri 10 Tintin Boyok" jelasnya.
Aktipitas di kantor desa disampaikannya berjalan normal karena dalm 2 ( dua ) bulan ini telah ada penjabat kepala desa dari kecamatan pengunduran diri kades lama tidak berdampak pada pelayanan.(jr)