Bupati Sekadau Aron dan DPRD menandatangani KUA - PPAS APBD tahun 2023 (9/8/) |
Sekadau,wartakalbarterkini.com -Kebijakan Umum Anggaran -Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA - PPAS ) APBD kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023 disepakati dengan penanda tanganan antara bupati Aron bersama DPRD dalam rapat paripurna Selasa(9/8/2022) di Ruang Rapat DPRD.
Kedua pihak sepakat terhadap KUA-PPAS APBD yang meliputi asumsi - asumsi dasar dan penyusunan rancangan anggaran belanja daerah tahun 2023 dan pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Rapat paripurn dipimpin Ketua DPRD Radius Efendy, wakil ketua Handi dan Zainal, dihadir Bupati Sekadau Aron. Dalam keterangannya Radius Efendi mengatakan, Kebijakan Umum Anggaran merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembayaran serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun.
Atas penandatanganan dokumen KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 bupati Sekadau Aron menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta Badan Anggaran, Team Anggaran Pemerintah Daerah, Kepala SKPD telah membahas KUA - PPAS hingga dokumen ditanda tangani para pihak.
"Dokumen KUA - PPAS yang telah disepakati dan ditanda tangani akan menjadi pedoman bagi SKPD menyusun rancangan kerja tahun 2023" tandas Aron.
Dengan adanya kesepakatan ini, tambah Aron sesuai tahapan penyusuman APBD berikutnya akan dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD (Raperda ) tahun 2023, terkait hal ini Aron berharap komitmen serta kerjasama antara DPRD dan pemerintah daerah dapat berjalan semakin baik sehingga masing - masing bisa menjalankan tugas dan fungsi.(jr)