Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum oleh Kejari Sekadau (6'/7) Poto:WKT. |
Sekadau,wartakalbarterkini.com - Kejaksaan Negeri Sekadau Kalimantan Barat melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum pada Rabu(6/7/2022) di halaman Kejari Sekadau.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 1,577 gram narkoba jenis sabu, 4 unit handphone berbagai merk obat-obatan illegal, alat panen sawit, perlengkapan pekeeja PET. Pemusnahan narkoba dilakukan dengan campuran deterjen lalu di blender, obat - obatan illegal dimusnahkan, barang bukti perkara PETI, dimusnahkan dengan dibakar dan dipotong pakai alat pemotong gerinda.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau Zein Yusri Munggaran dalam keterangannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara tindak pidana umum hingga Juni tahun 2022.
Jajaran Forkopimda hadiri pemusnahan BB perkara tindak pidana umum. |
" Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT ) berasal dari perkara tindak pidana narkoba 9 perkara ( BB 1,577 gram) Tindak Pidana Perlindungan Anak 4 perkara, PETI 4 perkara, Pencurian 7 perkara, Pidana Satwa Liar 1 perkara, pidana perjudian 4 perkara, tindak pidana kesehatan 1 perkara, Pidana penggelapan 1 perkara, pidana penipuan 1 perkara, pengerusakan barang 1 perkara, pidana penganiayaan 1 perkara" terangnya.
Pemusnahan barang bukti dijelaskan Zein Yusri Munggaran, untuk menghindari penyalah gunaan atau penyelewengan lewat pelaksanaan pemusnahn barang bukti hari ini diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejari Sekadau, dalam upaya penegakan hukum.
Pemusnahan barang bukti, jelas Zein Yusri Munggaran merupakan rangkaian kegiatan Kejari Sekadau dalam rangka menyambut HUT Adhyaksa ke-62 tahun 2022.
Jajaran Forkopimda yang hadir diantaranya Kapolres Sekadau, Dandim 1204 Sanggau, Kepala BNN Sanggau, Rutan Sanggau, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Sekadau, Satpol PP . Dari Kejari Sekadau tampak hadir Kasi BB, Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Datun Kasubagbin.(jr)