Perwakilan calon kepala desa dari setiap kecamatan tanda tangani pakta integritas. |
Sekadau,wartakalbarterkini.com - Tahapan pemilihan kepala desa secara serentak tahun 2022 Kabupaten Sekadau telah melewati penetapan calon, sebagaimana diketahui 67 ( enam puluh tujuh ) calon kepala desa tersebar di 4 kecamatan telah ditetapkan panitia pemilihan pada 9 Juni 2022.
Jelang memasuki tahapan kampanye, pemerintah kabupaten Sekadau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengundang seluruh calon kepala desa untuk mendapat pembekalan terkait pelaksanaan pilkades serta menanda tangani pakta integritas pada Kamis (30/6/2022) di Aula kantor bupati.
Penanda tanganan pakta integritas oleh 67 calon kepala desa dari 19 desa dilakukan lewat perwakilan masing - masing desa dari 4 kecamatan, turut disakaikan jajaran Forkopimda, menurut Asisten I Fendi pakta integritas sebagai wujud komitmen bersama seluruh calon kepala desa yang mengikuti kontestasi bersama -sama mengikuti dan mematuhi aturan yang telah disepakati.
Penanda tanganan menurut Fendi dipandang perlu sebagai pedoman bilamana kedepan terdapat/ditemukan bentuk penyimpangan oleh calon pada saat pelaksanaan dan pasca pemilihan calon kepala desa.
"Penanda tanganan pakta integritas ini sebagai pegangan bagi semua calon dan juga pemerintah daerah selaku panitia tingkat kabupaten, berharap calon peserta kontestasi siap mendukung serta bekerjasama siapapun tetpilih demi kepentingan masyarakat luas" tandas Fendi disela kegiatan.
Kapolres Sekadau melalui Kabag.Ops AKP. O. Sihombing menyambut baik atas penanda tanganan pakta integritas, polri dikatakannya tetap memandang perhelatan ini dari sudut Kamtibmas. Kepolisian mengajak semua masyarakat menjaga dan berperan menjaga kamtibmas di wilayah masing - masing tetap kondusip. " Polri mengajak semua calon kepala desa dan masyarakat untuk menyukseskan kontestasi ini" tegas AKP. O.Sihombing.
Adapun pakta integritas yang ditanda tangani calon kepala desa sebagaimana diterima dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sebagai berikut:
1. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. serta perundang - undangan dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa kabupaten Sekadau.
2.. Bersedia mengikuti semua tahapam pemilihan kepala desa, siap dan bersedia mengikuti aturan protokol kesehatan dalam pencegahan dan memutus mata rantai COVID - 19.
3. Tidak melakukan praktek politik uang ( Money politic ) praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme dan yang bertentangan dengan SARA
4. Bersedia dan siap menjaga serta menjamin ketenteraman, ketertiban mulai kampanye damai hingga tahapan pasca pemilihan kepala desa.
5. Bersedia dan siap bekerjasama serta mendukung program kerja kepala desa terpilih demi kepentingan masyarakat desa dan masyarakat luas.(jr)