MY ( 37 th ) pelaku curaor di Seladau ditangkap Satreskrim Polres Seladau di Desa Ambarawa ,Batu Ampar(18/5). |
Sekadau,wartakalbarterkini.com Satreskrim Polres Sekadau berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial MY (37 th ) . Pelaku dirangkap satreskrim pada Rabu (18/5/2022) ketika hendak menjual hasil curian sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna putih dengan Nomor Polisi KB 5466 VP di Desa Ambarawa Kecamatan Batu Ampar Kubu Raya. Penangkapan pelaku berkat kerjasama Polsek Batu Ampar dengan Polres Seladau.
"Warga yang curiga dengan kondisi motor tersebut segera melaporkannya ke Polsek Batu Ampar yang segera ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dimana pelaku berada," kata Kasat Reskrim Polrres Sekadau AKP .Anuar Syarifudin Selasa 24 Mei 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan lepolisian nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai dengan motor yang hilang pada Senin siang (16/5/2022) di Jl. Merdeka Timur – Penanjung RT. 022 / RW. 005 desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir.
"Keesokan harinya, Kamis dinihari (19/5/2022), pelaku beserta barang bukti dijemput kemudian di bawa ke Mapolres Sekadau untuk kepentingan proses hukum selanjutnya," ujar Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP yakni barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(rilis)