Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Dirjend Perkebunan : "Menurunkan Harga TBS Secara Sepihak Langgar Ketentuan"

 

Dirjend Perkebunan mengeluarkan surat edaran pasca larangan ekspor cpo (wkt)

Pontianak,wartakalbarterkini.com -Plh. Dirjend Perkebunan Ir.Ali Jamil, M.P, Ph.D mengeluarkan surat edaran Nomor : 165  /KB.020/E/04/2022 tanggal 25 April 2022 .Perihal : Harga TBS pasca Pengumuman Presiden tentang Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein. Terkait hal tersebut Dirjend Perkebunan menyampaikan tiga point penting sebagaimana dikutip dari surat edaran :


Dirjend Perkebunan telah mendapat laporan dari beberapa daerah yang membidangi perkebunan kelapa sawit ( Asosiasi Petani Sawit ) serta Petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP ) dari berbagai provinsi adanya beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS ) yang telah menetapkan harga beli TBS secara sepihak , dengan kisaran penurunan Rp.300 - 1.400/kg.


"Kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan ) Nomor.01 tahun 2018  tentang Pedoman Penetapan harga Tandan Buah Segar ( TBS ) kelapa sawit Produksi Perkebunan dan bisa menimbulkan keresahan . Selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dan pabrik kelapa sawit" jelas Dirjend sebagaimana dicatat disurat edaran yang diperoleh wartakalbarterkini.com pada Selasa(26/4/2022)


Perlu ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk kedalam produksi sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein ( tiga pos tarif ).

a) 1511.90.36 (RDB Palm Olein ) dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg

b) 1511.90.37 (Lain - lain dengan nilai ladine 56 atau lebih tetapi kurang dari 60 ) dan 

c) 1511.90.38 (Lain - lain ).


"Sehubungan dengan point  diatas , kami mohon bantuan saudara gubernur untuk segera .Pertama :

Mengirim surat edaran kepada Bupati/Walikota sentra sawit agar perusahaan sawit diwilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak/diluar harga beli yang telah ditetapkan oleh tim penetapan harga TBS provinsi .

Kedua : Memberikan peringatan atau sanksi kepada perusahaan /PKS yang melanggar ketentuan Permentan No.01 tahun 2018" sebagaimana dikutip dari surat edaran Dirjend Perkebunan.


Surat edaran ini juga ditujukan kepada 21 gubernur , yaitu Aceh ,Sumatera Utara , Sumatera Barat , Sumatera Selatan ,Kep.Bangka Belitung , Riau ,Jambi ,Bengkulu ,Lampung , Banten ,Kalbar ,Kaltim ,Kalsel , Kalteng ,Kaltara ,Sulawesi Tengah ,Sulawesi Barat ,Sulawesi Selatan ,Sulawesi Tenggara , Papua Barat dan Papua.(jr)

Tinggalkan Komentar

Back Next